Tata kelola dan komitmen pelindungan data pribadi yang diselenggarakan oleh ARTEFAK dalam memproses data akun pengguna, informasi operasional bisnis Klien, serta interaksi agen AI, berlandaskan kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 (UU PDP).
Ringkasan pokok komitmen pelindungan data ARTEFAK bagi pengguna yang sedang menyelesaikan pendaftaran akun pada layanan STELA CX dan sistem enterprise ARTEFAK (COSMO, RELIC, TOTEM, NEXUS, ORION):
Data bisnis, percakapan pelanggan WhatsApp, dan berkas Klien tidak pernah digunakan untuk melatih model kecerdasan buatan publik.
Pemisahan database per-tenant terisolasi penuh dengan enkripsi TLS 1.3 saat transit dan standar kriptografi AES-256 saat tersimpan.
Klien memegang kendali penuh data. Anda berhak mengekspor seluruh arsip atau meminta penghapusan permanen kapan saja.
Seluruh pemrosesan tunduk dan patuh pada regulasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
1.1. Pernyataan Komitmen: ARTEFAK (beroperasi melalui domain resmi artefak.id) menempatkan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi bisnis sebagai prinsip mendasar dalam pengembangan seluruh ekosistem komputasi otonom. Kebijakan ini menguraikan bagaimana data pribadi dihimpun, dikelola, diproses, disimpan, dan dilindungi.
1.2. Kedudukan Hukum Ganda Berdasarkan UU PDP: Sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi:
1.3. Keterkaitan dengan Syarat dan Ketentuan Layanan: Kebijakan Privasi ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Layanan ARTEFAK. Istilah-istilah yang didefinisikan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan memiliki arti yang sama ketika digunakan dalam kebijakan ini.
2.1. Data Akun dan Kredensial Bisnis: Informasi yang diberikan langsung oleh Klien pada saat pendaftaran, penjajakan kerja sama, atau konfigurasi akun, mencakup nama lengkap penanggung jawab, nama badan usaha, alamat surat elektronik korporat, nomor telepon seluler atau WhatsApp bisnis, jabatan, alamat kantor, serta kata sandi terenkripsi dan kunci API (API keys).
2.2. Data Operasional Layanan (Data Klien): Informasi yang ditransmisikan, dihubungkan, atau diunggah oleh Klien ke dalam ekosistem Layanan, meliputi:
2.3. Data Teknis dan Metrik Kinerja Sistem: Informasi yang terekam secara otomatis saat mengakses infrastruktur ARTEFAK, mencakup alamat protokol internet (IP address), jenis peramban (browser), sistem operasi, identitas unik perangkat (unique device identifier), metrik latensi komputasi, stempel waktu akses (timestamp), rekaman log audit keamanan (audit logs), serta volume konsumsi token kecerdasan buatan.
2.4. Data Pribadi yang Bersifat Spesifik: ARTEFAK tidak secara sengaja mengumpulkan atau memproses Data Pribadi yang bersifat spesifik (seperti data biometrik, data genetika, data catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, atau riwayat kesehatan individu) dalam lingkungan standar. Apabila alur kerja bisnis Klien mengharuskan pemrosesan data spesifik tersebut, Klien bertanggung jawab penuh memastikan dasar persetujuan eksplisit telah diperoleh secara sah dari Subjek Data Pribadi terkait sesuai Pasal 22 UU PDP.
3.1. Dasar Pemrosesan Sesuai UU PDP: ARTEFAK hanya memproses data pribadi apabila terdapat landasan hukum pemrosesan yang sah berdasarkan Pasal 20 UU PDP, yang meliputi:
3.2. Tujuan Pemrosesan: Data dihimpun dan diproses untuk tujuan:
ARTEFAK tidak pernah dan dilarang menggunakan Data Klien, dokumen rahasia bisnis, atau percakapan pengguna akhir untuk melatih, menyesuaikan bobot parameter (fine-tuning), atau memperkaya model kecerdasan buatan fondasi publik mana pun tanpa persetujuan tertulis eksplisit dari Klien.
4.1. Jaminan Kerahasiaan Basis Pengetahuan: Berkas dokumen, pedoman kerja, dan database internal yang diunggah ke dalam sistem Retrieval-Augmented Generation (RAG) disimpan dalam ruang indeks vektor terisolasi milik masing-masing Klien. Data tersebut hanya diakses secara real-time pada saat pembentukan konteks pemanggilan agen dan tidak diekstraksi ke dataset publik.
4.2. Kebijakan Retensi Model Fondasi: Pada saat menyelaraskan pemanggilan model kecerdasan buatan fondasi global (antara lain melalui gerbang komputasi perantara yang terisolasi), ARTEFAK memberlakukan kebijakan peniadaan retensi data (zero-data retention) pada tingkat integrasi API komersial enterprise. Dengan kebijakan ini, penyedia model eksternal dilarang menyimpan atau memanfaatkan data transmisi tersebut untuk melatih model mereka.
4.3. Penyesuaian Model Khusus (Fine-Tuning Privat): Dalam hal Klien memesan layanan penyesuaian model privat (private model fine-tuning), himpunan data latih yang digunakan diisolasi secara khusus dalam klaster komputasi privat Klien dan bobot model hasil adaptasi sepenuhnya menjadi aset eksklusif Klien yang terpisah dari ekosistem umum.
4.4. Pemusnahan Representasi Vektor (Vector Embeddings Deletion): Dalam arsitektur pemrosesan nalar AI, setiap berkas yang dihapus oleh Klien akan langsung memicu penghapusan permanen atas indeks representasi vektor (vector embeddings) pada basis data vektor terkait. Sistem tidak menyisakan salinan indeks semantik atau jejak pencarian apa pun setelah berkas sumber dihapus.
4.5. Inferensi Nalar Nir-Memori (Stateless Reasoning): Setiap siklus pemanggilan penalaran kecerdasan buatan berlangsung secara mandiri tanpa menyimpan memori permanen antar-sesi (stateless inference). Penyedia model dasar pihak ketiga tidak menyimpan atau mempertahankan konteks percakapan setelah tanggapan inferensi selesai dikirimkan kembali ke sistem ARTEFAK.
5.1. Lokasi Pusat Data di Indonesia: Seluruh basis data operasional utama, berkas dokumen terunggah, indeks vektor pengetahuan, dan log audit transaksi diselenggarakan pada infrastruktur pusat data komputasi awan yang berlokasi di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
5.2. Arsitektur Isolasi Multi-Penyewa: Sistem ARTEFAK menerapkan isolasi data logis yang ketat (logical tenant isolation) menggunakan pemisahan basis data atau penguncian skema berbasis identitas unik penyewa (tenant identifier / workspace isolation). Pendekatan ini mencegah terjadinya kebocoran atau kontaminasi data antar-klien secara mutlak.
5.3. Lingkungan Komputasi Khusus (Dedicated Cloud): Bagi Klien dengan kebutuhan kendali data tingkat tinggi, ARTEFAK menyediakan opsi penyebaran sistem dalam lingkungan komputasi awan khusus terkelola (Managed Dedicated Cloud) atau infrastruktur cloud privat milik Klien sendiri, di mana seluruh lapisan data berada di bawah kendali perimeter Klien.
6.1. Larangan Penjualan Data: ARTEFAK tidak pernah menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi Klien maupun data pengguna akhir kepada pihak ketiga mana pun untuk tujuan periklanan, pemasaran pihak ketiga, atau monetisasi data.
6.2. Sub-Prosesor Tepercaya: Dalam menyelenggarakan Layanan, ARTEFAK bekerja sama dengan penyedia layanan pihak ketiga yang telah melalui uji kelayakan keamanan dan kepatuhan data (Sub-Prosesor), yang terbatas pada:
6.3. Pengikatan Perjanjian Pemrosesan Data: Seluruh Sub-Prosesor diikat secara kontraktual melalui Perjanjian Pemrosesan Data (Data Processing Agreement) yang mewajibkan standar pelindungan data yang setara atau lebih ketat daripada ketentuan dalam kebijakan ini.
6.4. Pemrosesan Transaksi Keuangan dan Non-Penyimpanan Data Sensitif: Seluruh transaksi pembayaran diproses melalui gerbang pembayaran terlisensi resmi yang diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ARTEFAK tidak pernah menghimpun, memproses, atau menyimpan nomor kartu kredit atau debit lengkap, kode CVV, maupun Personal Identification Number (PIN) perbankan Klien pada infrastruktur komputasi ARTEFAK.
6.5. Batas Kendali Teknis atas Kanal Komunikasi Eksternal: Dalam menghubungkan kanal perpesanan digital (seperti WhatsApp melalui pemindaian kode QR atau API), sistem ARTEFAK hanya memproses data token sesi penautan perangkat (device pairing token) yang diotorisasi secara sukarela oleh Klien. ARTEFAK berkedudukan independen dan bukan merupakan afiliasi dari Meta Platforms Inc. ARTEFAK tidak memiliki kendali atas sistem deteksi anomali perangkat (device fingerprinting), evaluasi reputasi nomor, atau peninjauan keamanan yang diselenggarakan oleh Meta Platforms Inc. Apabila akun Klien mengalami peninjauan atau pemblokiran oleh pihak Meta, seluruh prosedur verifikasi identitas serta pengajuan banding (appeal) merupakan kewenangan mandiri dari pihak Meta Platforms Inc. dan diselesaikan berdasarkan ketentuan kebijakan privasi penyedia tersebut.
7.1. Kepatuhan Pasal 56 UU PDP: Apabila pemrosesan Layanan memerlukan transmisi data ke luar wilayah hukum Republik Indonesia (seperti saat memproses inferensi komputasi kecerdasan buatan melalui peladen penyedia model fondasi global), ARTEFAK memastikan pemenuhan persyaratan transfer data lintas batas berdasarkan Pasal 56 UU PDP, yaitu:
7.2. Pembatasan Muatan Data Transmisi (Payload Minimization): Dalam setiap transmisi data ke penyedia model eksternal, sistem ARTEFAK secara proaktif meminimalkan muatan data dengan hanya mengirimkan potongan konteks percakapan yang relevan dan menghapus metadata pengenal pribadi yang tidak dibutuhkan dalam proses penalaran bahasa.
Sesuai Pasal 46 UU PDP, dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi atau insiden keamanan siber yang terkonfirmasi, ARTEFAK berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Klien paling lambat 3 x 24 jam kalender.
8.1. Tindakan Pengamanan Teknis dan Organisasi: ARTEFAK menerapkan langkah pengamanan berlapis untuk mencegah akses tidak sah, pengungkapan tanpa hak, manipulasi data, atau kehancuran berkas, meliputi:
8.2. Prosedur Tanggap Darurat dan Notifikasi Insiden: Apabila terjadi insiden keamanan yang mengakibatkan kegagalan pelindungan data pribadi:
9.1. Model Pembiayaan dan Matriks Retensi Data: Portofolio produk ARTEFAK menerapkan model pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik layanan, mencakup produk berbasis saldo kredit prabayar (seperti agen otomasi percakapan), produk lisensi berlangganan berkala tetap, serta kontrak enterprise terkelola. Jadwal penyimpanan dan pemusnahan data diselaraskan sebagai berikut:
| Kategori Data | Masa Retensi Aktif | Tindakan Pasca-Retensi |
|---|---|---|
| Akun Produk Prabayar (Saldo Kredit) | Tanpa batas waktu selama memiliki saldo atau aktif | Tidak dihapus sepihak selama memiliki sisa saldo kredit sah |
| Akun Produk Berlangganan Berkala & Kontrak | Periode langganan aktif + 90 hari masa tenggang | Dinonaktifkan dan dijadwalkan untuk pemusnahan permanen |
| Dokumen Basis Pengetahuan (RAG) & Indeks Vektor | Selama ruang kerja aktif atau hingga dihapus Klien | Dimusnahkan permanen dari media penyimpanan dan database vektor |
| Riwayat Pesan & Percakapan Kanal (WhatsApp) | 90 (sembilan puluh) hari kalender | Dibersihkan secara otomatis melalui siklus pembersihan berkala |
| Faktur Penagihan, Top-Up, & Transaksi Finansial | 5 (lima) tahun kalender | Diarsipkan secara terenkripsi sesuai regulasi perpajakan Indonesia |
| Rekaman Jejak Audit Keamanan & Akses Sistem | 12 (dua belas) bulan kalender | Dihapus otomatis melalui siklus rotasi log kriptografis |
| Data Sesi Inferensi Sementara dan Tembolok (Cache) | Maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender | Pembersihan berkala (auto-flush) secara otomatis |
| Salinan Cadangan Terenkripsi (System Backups) | Maksimal 60 (enam puluh) hari kalender | Dimusnahkan permanen mengikuti siklus rotasi media cadangan |
9.2. Kebijakan Retensi Berdasarkan Karakteristik Produk:
9.3. Retensi Khusus Berdasarkan Kewajiban Regulasi: Rekaman transaksi keuangan, faktur penagihan, serta catatan log audit keamanan tertentu tetap disimpan dalam jangka waktu 5 tahun semata-mata guna memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pencegahan tindak pidana, atau pembuktian sengketa hukum resmi.
10.1. Penjabaran Hak Berdasarkan Pasal 5 sampai Pasal 13 UU PDP: Setiap individu selaku Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang:
| Hak Subjek Data | Cakupan Pelaksanaan | Standar Waktu Penyelesaian |
|---|---|---|
| Hak Informasi (Pasal 5) | Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, serta akuntabilitas pemrosesan data | Maksimal 3 x 24 jam kerja |
| Hak Akses & Salinan Data (Pasal 6 & 7) | Memperoleh akses dan salinan data pribadi dalam format yang terstruktur dan dapat dibaca mesin | Maksimal 14 hari kerja |
| Hak Pemutakhiran & Perbaikan (Pasal 8) | Melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki kekeliruan data pribadi miliknya | Maksimal 14 hari kerja |
| Hak Pengakhiran & Penghapusan (Pasal 9) | Mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data pribadi dari sistem operasional aktif | Maksimal 14 hari kerja |
| Hak Penarikan Persetujuan (Pasal 10) | Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi yang telah diberikan sebelumnya | Maksimal 14 hari kerja |
| Hak Keberatan Keputusan Otomatis (Pasal 11) | Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang semata-mata didasarkan pada pemrosesan otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan | Maksimal 14 hari kerja |
10.2. Mekanisme Pelaksanaan Hak Subjek Data:
10.3. Pengawasan Manusia dan Mitigasi Keputusan Otomatis: Sejalan dengan Pasal 11 UU PDP dan ketentuan Pasal 6 Syarat dan Ketentuan Layanan, seluruh agen kecerdasan buatan ARTEFAK beroperasi sebagai alat bantu otomasi (asistif). Klien selaku Pengendali Data Pribadi bertanggung jawab penuh menerapkan supervisi dan verifikasi manusia (Human-in-the-Loop) sebelum mengeksekusi tindakan atau keputusan yang berdampak finansial atau menimbulkan akibat hukum bagi Subjek Data Pribadi.
10.4. Pelindungan atas Data yang Dimasukkan Secara Sukarela: Subjek Data Pribadi dan staf Klien diimbau untuk tidak memasukkan data pribadi sensitif yang tidak relevan (seperti informasi medis rahasia, nomor dokumen kependudukan pribadi, atau kata sandi) secara sukarela ke dalam kolom pesan terbuka. Klien bertanggung jawab mengatur pedoman operasional dan filter masukan data pada kanal komunikasi yang terhubung.
11.1. Kuki Esensial Operasional: Situs web artefak.id dan portal konsol Layanan menggunakan kuki teknis esensial (cookies) dan penyimpanan lokal (local storage) semata-mata untuk mengelola sesi autentikasi pengguna yang aman, mengingat preferensi antarmuka (seperti mode tema gelap atau terang dan pilihan bahasa), serta mengelola keamanan sesi penjelajahan.
11.2. Bebas dari Kuki Pelacak Iklan Pihak Ketiga: ARTEFAK tidak menyematkan kuki pelacak periklanan pihak ketiga (third-party advertising trackers) atau jaringan pemasaran perilaku (behavioral targeting networks) pada situs web resmi ARTEFAK.
11.3. Pengaturan Peramban: Pengguna dapat mengonfigurasi pengaturan peramban untuk menolak atau menghapus kuki. Namun, penonaktifan kuki esensial dapat menyebabkan sebagian fitur konsol manajemen Layanan tidak berfungsi dengan optimal.
12.1. Penunjukan Fungsi DPO: Guna memastikan tata kelola privasi yang akuntabel sesuai amanat Pasal 53 UU PDP, ARTEFAK telah menunjuk petugas yang mengemban fungsi Pejabat Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Officer / DPO) yang bertanggung jawab mengawasi kepatuhan internal terhadap regulasi pelindungan data.
12.2. Saluran Komunikasi Resmi: Segala pertanyaan, permohonan pelaksanaan hak subjek data, laporan kerentanan privasi, atau permintaan perjanjian pemrosesan data (DPA) dapat diajukan kepada:
12.3. Pembaruan Kebijakan: ARTEFAK berhak memperbarui Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu guna menyesuaikan perkembangan fitur Layanan, kemajuan arsitektur teknologi, atau penyesuaian regulasi perundang-undangan. Pembaruan akan dipublikasikan pada situs ini dengan memperbarui tanggal versi dokumen. Pemberitahuan khusus akan disampaikan melalui surat elektronik resmi atau pengumuman pada konsol Layanan untuk perubahan yang bersifat signifikan.
12.4. Bahasa Resmi: Kebijakan ini disusun dan ditafsirkan dalam Bahasa Indonesia. Apabila naskah ini diterjemahkan ke dalam bahasa asing dan timbul ketidaksesuaian penafsiran, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku mengikat secara hukum.