Kembali ke Beranda
JURIDICA // SYARAT & KETENTUAN6°12'LS 106°49'BT · JAKARTA, INDONESIA

Syarat dan Ketentuan Layanan

Ketentuan hukum yang mengikat secara sah antara ARTEFAK dan Klien (termasuk pengguna langsung, mitra, dan reseller) mengenai akses, lisensi perangkat lunak, pelindungan data pribadi, model pembiayaan, serta batasan tanggung jawab operasional.

Tanggal Berlaku1 September 2026
Versi DokumenVersi 1.0
Wilayah HukumIndonesia
Bahasa ResmiBahasa Indonesia
PASAL 01

Definisi dan Ruang Lingkup

1.1. Definisi: Istilah-istilah berikut memiliki arti:

  • ARTEFAK: Entitas penyedia teknologi kecerdasan buatan, perangkat lunak otonom, dan layanan komputasi terkelola yang beroperasi melalui situs artefak.id.
  • Klien: Perusahaan, badan usaha, institusi, mitra, agen penjualan, reseller, atau perorangan yang mendaftar, mengakses, atau menggunakan Layanan ARTEFAK.
  • Layanan: Seluruh perangkat lunak, antarmuka pemrograman aplikasi (API), agen kecerdasan buatan, mesin otomatisasi alur kerja, antarmuka konsol, dan infrastruktur terkelola yang disediakan oleh ARTEFAK.
  • Formulir Pemesanan (Order Form) atau PKS: Dokumen pemesanan resmi, penawaran komersial yang disetujui, Perjanjian Kerja Sama (PKS), atau Kerangka Acuan Kerja (Statement of Work / SOW) tertulis yang memuat rincian paket Layanan, skema biaya, dan jangka waktu yang disepakati oleh ARTEFAK dan Klien.
  • Data Klien: Seluruh data bisnis, berkas internal, percakapan pelanggan, dan informasi milik Klien yang diproses melalui Layanan.

1.2. Hubungan dengan Dokumen Pemesanan: Syarat dan Ketentuan Layanan ini berlaku umum untuk seluruh penggunaan Layanan. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan umum ini dengan ketentuan spesifik dalam Formulir Pemesanan atau PKS tertulis yang disepakati oleh Para Pihak, maka ketentuan dalam Formulir Pemesanan atau PKS tersebut yang berlaku mengikat.

1.3. Portofolio Multi-Produk: ARTEFAK merilis dan mengembangkan beragam lini produk, agen kecerdasan buatan, serta mesin otomatisasi alur kerja. Setiap produk dapat memiliki Syarat Khusus Layanan yang berlaku melengkapi ketentuan umum ini.

PASAL 02

Akun dan Keamanan Kredensial

2.1. Pendaftaran Sah: Pihak yang melakukan pendaftaran atas nama badan hukum atau badan usaha menyatakan dan menjamin bahwa dirinya memiliki wewenang hukum yang sah untuk bertindak untuk dan atas nama entitas yang diwakilinya dalam mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini.

2.2. Kerahasiaan Kredensial: Klien bertanggung jawab penuh menjaga kerahasiaan seluruh kunci API (API keys), kata sandi, token otentikasi, dan hak akses internal ke Layanan.

2.3. Tanggung Jawab Aktivitas Akun: Seluruh tindakan atau transaksi yang dijalankan melalui kredensial sah milik Klien dianggap sebagai tindakan resmi Klien. ARTEFAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian akibat penyalahgunaan kredensial yang disebabkan oleh kelalaian Klien.

2.4. Laporan Keamanan: Klien wajib segera memberitahu ARTEFAK secara tertulis apabila mengetahui atau mencurigai adanya kebocoran kredensial atau akses akun tanpa izin.

PASAL 03

Lisensi, Akses, dan Kemitraan

3.1. Pemberian Lisensi: Berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini serta pemenuhan kewajiban pembayaran yang berlaku, ARTEFAK memberikan hak lisensi terbatas, non-eksklusif, dan tidak dapat dialihkan kepada Klien untuk mengakses serta memanfaatkan Layanan selama masa aktif akun atau masa berlangganan yang disepakati.

3.2. Lingkungan Layanan: Layanan disediakan melalui lingkungan komputasi terisolasi (Managed Dedicated Cloud atau lingkungan cloud privat Klien sesuai kesepakatan tertulis) guna menjaga pemisahan data antar-klien dan kestabilan performa sistem.

3.3. Kedudukan Prinsipal dan Reseller: Apabila Klien bertindak sebagai mitra, agensi, atau menjual kembali Layanan kepada pihak ketiga (klien hilir):

  • ARTEFAK berkedudukan semata-mata sebagai Prinsipal penyedia teknologi independen. Klien berstatus sebagai pihak mandiri (independent contractor) dan bukan merupakan kuasa hukum, agen perwakilan, persekutuan perdata, maupun rekan usaha patungan (joint venture) dari ARTEFAK.
  • Klien dilarang memberikan pernyataan, jaminan performa, atau komitmen teknis atas nama ARTEFAK yang melebihi dokumentasi resmi ARTEFAK.
  • Klien bertanggung jawab penuh atas perjanjian, penagihan, serta dukungan langsung kepada pihak ketiga binaannya, dan wajib membebaskan ARTEFAK dari segala klaim atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut.

3.4. Ketenagakerjaan dan Kebijakan Internal Klien: Layanan ARTEFAK merupakan perangkat lunak otomasi komputasi dan kecerdasan buatan, bukan merupakan penyedia jasa alih daya tenaga kerja manusia (outsourcing). Setiap keputusan operasional Klien sehubungan dengan penyesuaian peran, perampingan sumber daya manusia, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah keputusan manajerial internal Klien sepenuhnya. ARTEFAK dibebaskan mutlak dari segala kewajiban kompensasi ketenagakerjaan, uang pesangon, tuntutan serikat pekerja, serta perselisihan hubungan industrial yang dialami oleh Klien. Apabila ARTEFAK turut dilibatkan atau ditarik sebagai pihak dalam perselisihan hubungan industrial atau ketenagakerjaan Klien, Klien wajib membela, membebaskan, dan menanggung seluruh biaya hukum yang dikeluarkan oleh ARTEFAK.

PASAL 04

Biaya dan Ketentuan Pembayaran

4.1. Model Pembiayaan Layanan: Sehubungan dengan portofolio multi-produk ARTEFAK, skema pembiayaan dapat bervariasi bergantung pada jenis produk yang digunakan Klien:

  • Skema Prabayar Saldo Kredit (Prepaid Credit): Berlaku untuk produk agen otomasi percakapan dan komputasi berbasis pemakaian aktual (usage-based/token). Klien mengisi saldo kredit di muka untuk dikonsumsi sesuai volume penggunaan sistem.
  • Skema Langganan Berkala (Subscription): Berlaku untuk produk perangkat lunak atau lingkungan komputasi dengan biaya lisensi tetap periodik (bulanan atau tahunan) sebagaimana disepakati dalam Formulir Pemesanan.
  • Skema Kontrak Khusus Enterprise (PKS/SOW): Berlaku untuk implementasi kustom, Managed Dedicated Cloud, integrasi arsitektur berskala besar, atau kesepakatan tingkat layanan (SLA) khusus.

4.2. Jatuh Tempo Pembayaran: Klien wajib melunasi faktur resmi sebelum atau pada tanggal jatuh tempo yang tertera. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan pembatasan sementara atau penghentian akses Layanan. Seluruh biaya belum termasuk pajak yang berlaku sesuai regulasi perpajakan di Indonesia.

4.3. Kebijakan Pembayaran Final: Seluruh pembayaran yang telah disetorkan bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali (non-refundable), kecuali diperjanjikan lain secara tertulis dalam Formulir Pemesanan atau PKS.

4.4. Konsumsi Token dan Lalu Lintas Data: Pada skema berbasis pemakaian (usage-based), Klien bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya komputasi dan token yang terkonsumsi oleh lalu lintas pesan yang masuk ke kanal atau kredensial Klien, tanpa memandang apakah lalu lintas pesan tersebut berasal dari pengguna sah, pihak ketiga, maupun lonjakan lalu lintas yang tidak terduga. Klien bertanggung jawab penuh menetapkan batas kuota penggunaan (usage cap) serta parameter penyaringan lalu lintas pada akunnya.

4.5. Ketentuan Khusus Skema Prabayar: Khusus untuk produk yang beroperasi menggunakan skema saldo kredit prabayar, saldo kredit yang telah disetorkan tidak memiliki masa kedaluwarsa (tidak hangus) selama akun Klien aktif dan tidak ditutup. ARTEFAK menjamin tidak akan menghapus akun yang masih memiliki sisa saldo kredit prabayar sah secara sepihak karena alasan masa waktu langganan. Saldo yang telah disetorkan bersifat final dan tidak dapat diuangkan kembali (non-refundable), namun dapat dialihkan untuk pemakaian instrumen atau nomor kanal pengganti milik Klien.

PASAL 05

Hak Kekayaan Intelektual

5.1. Hak Kekayaan Intelektual ARTEFAK: Perangkat lunak, kode sumber, model dasar kecerdasan buatan, arsitektur sistem, antarmuka, dan merek dagang ARTEFAK adalah hak milik eksklusif ARTEFAK. Klien tidak memperoleh hak kepemilikan apa pun atas kekayaan intelektual tersebut selain hak pakai (lisensi) terbatas yang diberikan secara tegas dalam Syarat dan Ketentuan ini.

5.2. Hak Milik Klien: Klien memiliki hak kepemilikan penuh atas seluruh Data Klien, berkas bisnis internal, materi yang diunggah, serta data luaran (Output) yang dihasilkan oleh Layanan secara khusus untuk Klien.

5.3. Larangan Pelatihan Model Publik: ARTEFAK tidak menggunakan data rahasia atau dokumen internal milik Klien untuk melatih model kecerdasan buatan publik tanpa izin tertulis dari Klien.

5.4. Jaminan Legalitas Berkas Basis Pengetahuan: Klien menjamin memiliki hak cipta, lisensi resmi, atau izin tertulis yang sah atas seluruh dokumen, buku pedoman, database, dan materi yang diunggah ke dalam basis pengetahuan sistem (RAG). Klien wajib membebaskan dan mengganti rugi ARTEFAK secara penuh atas segala klaim atau gugatan pelanggaran hak cipta pihak ketiga sehubungan dengan materi tersebut.

PASAL 06

Karakteristik Nalar AI dan Pengawasan Manusia

Batasan Penting Nalar dan Aksi AI Otonom

Kecerdasan buatan beroperasi secara probabilistik dan berpotensi menghasilkan halusinasi atau salah tafsir. Klien bertanggung jawab penuh atas batas wewenang aksi sistem, konfigurasi SOP, serta wajib menerapkan supervisi manusia (Human-in-the-Loop) untuk setiap keputusan penting.

6.1. Sifat Probabilistik dan Halusinasi AI: Klien memahami dan menyetujui bahwa teknologi kecerdasan buatan beroperasi secara probabilistik dan berpotensi menghasilkan ketidakakuratan data, inkonsistensi, atau halusinasi (hallucinations). Kualitas dan ketepatan luaran bergantung pada konteks masukan, kelengkapan dokumen referensi, serta instruksi kerja (SOP) yang dikonfigurasikan oleh Klien.

6.2. Kewajiban Pengawasan Manusia (Human-in-the-Loop): Klien wajib menetapkan protokol pengawasan dan verifikasi manusia (Human-in-the-Loop) terhadap seluruh luaran atau tindakan agen AI, terutama untuk transaksi finansial bernilai material, validasi berkas legal, atau keputusan operasional penting.

6.3. Wewenang Aksi Mandiri dan Manipulasi Prompt: Batas wewenang integrasi alat dan eksekusi aksi otomatis (tool-calling) ditentukan sepenuhnya oleh Klien. Seluruh tindakan yang dieksekusi oleh sistem dalam batas akses yang diizinkan Klien dianggap sebagai tindakan resmi yang sah dan diotorisasi oleh Klien. ARTEFAK tidak menjamin sistem kebal mutlak dari rekayasa sosial atau manipulasi pesan (adversarial prompt injection) oleh pengguna akhir, dan Klien bertanggung jawab membatasi parameter akses sistemnya.

6.4. Ketergantungan Model AI Fondasi Eksternal: Layanan memanfaatkan orkestrasi berbagai model kecerdasan buatan fondasi global. ARTEFAK dibebaskan dari tanggung jawab atas inkonsistensi inferensi, perubahan perilaku model (model drift), degradasi performa, atau latensi yang bersumber dari penyedia model dasar pihak ketiga.

6.5. Bukan Pengganti Nasihat Profesional Berizin: Layanan ARTEFAK bukan merupakan pengganti nasihat medis, nasihat hukum formal, akuntansi berlisensi, atau rekomendasi investasi keuangan berizin OJK. Klien dilarang memposisikan luaran agen AI sebagai nasihat profesional berizin kepada publik atau pelanggan akhirnya.

6.6. Pembebasan Tanggung Jawab Kerugian Operasional: ARTEFAK bertindak semata-mata sebagai penyedia platform teknologi dan bukan pihak dalam transaksi antara Klien dengan pelanggan akhir Klien. ARTEFAK dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau ganti rugi finansial atas keputusan bisnis, salah tafsir percakapan, pemberian diskon tidak sah, atau kesalahan transaksi yang timbul dari pemakaian sistem AI.

6.7. Keterbukaan dan Transparansi Konsumen: Klien bertanggung jawab mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen dan etika pemanfaatan kecerdasan buatan, termasuk kewajiban memberikan pemberitahuan atau informasi yang wajar kepada konsumen bahwa interaksi komunikasi yang berlangsung dibantu oleh sistem kecerdasan buatan.

PASAL 07

Kebijakan Penggunaan yang Dilarang

7.1. Larangan Penyalahgunaan Layanan: Klien dilarang keras menggunakan Layanan ARTEFAK untuk:

  • Aktivitas yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk perjudian daring (judol), penipuan finansial, pencucian uang, penyebaran materi melanggar kesusilaan, atau perdagangan komoditas terlarang.
  • Tindakan ancaman kekerasan, pemerasan (blackmail), intimidasi, pelecehan, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau perundungan siber (cyberbullying) kepada individu atau pihak ketiga mana pun.
  • Peniruan identitas tanpa hak (impersonation), penggunaan nama persona atau kemiripan orang nyata tanpa izin tertulis, rekayasa digital manipulatif (deepfake), atau penyebaran disinformasi yang merugikan publik atau pihak lain.
  • Pengiriman pesan massal tanpa persetujuan (spam), manipulasi akun perpesanan, atau tindakan yang melanggar ketentuan resmi platform mitra seperti Meta atau WhatsApp.
  • Serangan siber, pemindaian kerentanan tanpa izin, injeksi kode berbahaya, atau tindakan yang mengganggu kestabilan infrastruktur ARTEFAK.
  • Melakukan rekayasa balik (reverse engineering), membongkar kode sumber, atau mencoba menyalin logika prompt dasar dan bobot model ARTEFAK.

7.2. Hak Investigasi dan Pembekuan Akun: Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, laporan pihak ketiga, atau indikasi tindak kriminal, ARTEFAK berhak secara sepihak membekukan akun, mengisolasi lingkungan sistem Klien, dan melakukan audit forensik seketika tanpa kewajiban memberikan kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk apa pun.

7.3. Kerja Sama dengan Penegak Hukum: ARTEFAK berhak sepenuhnya menyerahkan rekam jejak digital (audit logs), identitas akun, dan data terkait kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau aparat penegak hukum berwenang atas dasar permintaan resmi atau demi pengusutan tindak pidana, tanpa dianggap melanggar kewajiban kerahasiaan data.

7.4. Ganti Rugi Akibat Tindak Ilegal: Klien wajib membebaskan dan mengganti rugi penuh kepada ARTEFAK (termasuk biaya penasihat hukum, biaya perkara, dan denda) atas segala tuntutan korban, gugatan pihak ketiga, atau sanksi otoritas yang timbul akibat tindak pidana atau penyalahgunaan Layanan oleh Klien.

PASAL 08

Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

8.1. Peran Hukum: Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi:

  • Klien sebagai Pengendali Data Pribadi: Bertanggung jawab memiliki dasar hukum pemrosesan dan persetujuan sah dari Subjek Data Pribadi.
  • ARTEFAK sebagai Prosesor Data Pribadi: Memproses data semata-mata atas instruksi sah Klien dalam rangka penyelenggaraan Layanan.

8.2. Jaminan Klien: Klien menjamin bahwa seluruh data pribadi yang dimasukkan ke dalam sistem diperoleh secara sah. Klien membebaskan ARTEFAK dari sanksi administratif atau klaim pihak ketiga yang timbul akibat ketiadaan izin sah dari pemilik data (Subjek Data Pribadi).

8.3. Lokasi Penyimpanan: Penyimpanan data utama dan pemrosesan komputasi diselenggarakan pada pusat data yang berlokasi di wilayah hukum Republik Indonesia.

PASAL 09

Pembatasan Tanggung Jawab dan Ganti Rugi

Batasan Finansial Maksimal

Tanggung jawab kumulatif ARTEFAK dibatasi maksimal sebesar biaya Layanan yang dibayarkan Klien dalam 3 bulan terakhir. Kerugian tidak langsung atau kehilangan potensi laba bisnis dikecualikan.

9.1. Pengecualian Kerugian Tidak Langsung: ARTEFAK tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan komersial, hilangnya peluang usaha, atau gangguan operasional bisnis yang dialami Klien.

9.2. Plafon Ganti Rugi Maksimal: Tanpa mengurangi keberlakuan pembatasan dan pengecualian pada Pasal 6 dan Pasal 9.1, total kewajiban hukum dan finansial kumulatif ARTEFAK atas seluruh klaim yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan Layanan dibatasi maksimal sebesar: jumlah biaya Layanan yang telah dibayarkan secara nyata oleh Klien kepada ARTEFAK dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir sebelum timbulnya peristiwa klaim, atau nilai pemesanan pada Formulir Pemesanan terkait, mana yang lebih rendah.

PASAL 10

Ketergantungan Ekosistem Pihak Ketiga

10.1. Ekosistem Kanal, Komputasi Awan, dan Pembayaran: Layanan mengandalkan integrasi dengan infrastruktur pihak ketiga (seperti Meta/WhatsApp untuk kanal perpesanan, penyedia komputasi awan (cloud computing), atau penyedia gerbang pembayaran berlisensi Bank Indonesia). ARTEFAK dibebaskan dari tanggung jawab atas gangguan Layanan, pemblokiran akun oleh platform pihak ketiga, atau perubahan kebijakan eksternal yang berada di luar kendali wajar ARTEFAK.

10.2. Keadaan Kahar (Force Majeure): Keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban tidak dianggap sebagai pelanggaran apabila disebabkan oleh keadaan di luar kendali wajar Para Pihak, termasuk bencana alam, huru-hara, kebijakan darurat pemerintah, atau gangguan jaringan internet skala nasional.

10.3. Rencana Kelangsungan Usaha (Business Continuity Plan): Klien bertanggung jawab secara mandiri untuk memiliki dan memelihara prosedur operasional cadangan (Business Continuity Plan). ARTEFAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian usaha atau gangguan operasional Klien yang timbul akibat ketiadaan rencana mitigasi mandiri saat Layanan mengalami pemeliharaan berkala atau gangguan sementara.

10.4. Risiko Peninjauan dan Pemblokiran Kanal Pihak Ketiga (Meta/WhatsApp): Klien memahami dan menyetujui bahwa integrasi kanal perpesanan (termasuk WhatsApp melalui pemindaian kode QR atau antarmuka API) tunduk sepenuhnya pada ketentuan layanan dan algoritma penegakan keamanan internal penyedia platform pihak ketiga (Meta Platforms Inc.). ARTEFAK tidak menjamin bahwa nomor telepon yang dihubungkan oleh Klien (baik akun personal maupun akun bisnis) akan kebal dari risiko peninjauan akun (account under review), pembatasan pengiriman pesan (rate limit), atau pemblokiran sepihak (banning) oleh pihak ketiga. Klien membebaskan ARTEFAK secara mutlak dari segala tuntutan kerugian usaha, hilangnya basis kontak pelanggan, maupun tuntutan ganti rugi finansial yang timbul akibat tindakan moderasi tersebut. Pemblokiran nomor oleh pihak ketiga tidak membatalkan masa berlaku akun ARTEFAK dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut pengembalian dana (refund) atas saldo kredit prabayar yang telah disetorkan. Klien berhak mengalihkan konfigurasi sistem Layanan dan sisa saldo kredit ke nomor telepon alternatif yang sah.

PASAL 11

Pengakhiran Layanan

11.1. Pengakhiran Berdasarkan Kesepakatan: Klien dapat mengakhiri penggunaan Layanan sesuai dengan jangka waktu atau ketentuan pemutusan yang disepakati dalam Formulir Pemesanan.

11.2. Pengakhiran Akibat Pelanggaran: ARTEFAK berhak menghentikan akses Layanan secara sepihak apabila Klien terbukti melanggar Kebijakan Penggunaan yang Dilarang (Pasal 7) atau gagal melunasi tagihan setelah menerima surat peringatan.

11.3. Pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata: Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sehingga pengakhiran atau pembatalan perjanjian ini dapat dilakukan secara sah tanpa memerlukan putusan atau penetapan pengadilan.

11.4. Ketentuan Pengakhiran Berdasarkan Skema Pembiayaan:

  • Produk Berlangganan Berkala & Kontrak: Pengakhiran berlaku efektif pada akhir periode penagihan berjalan sesuai kesepakatan tertulis. Akses Layanan dinonaktifkan pada tanggal berakhirnya masa berlangganan.
  • Produk Berbasis Saldo Prabayar: Akun tetap aktif dan dapat diakses selama memiliki sisa saldo kredit prabayar sah. Penutupan akun dapat diajukan secara sukarela oleh Klien kapan saja. Terhadap akun bersaldo Rp 0 (nol rupiah) yang tidak memiliki aktivitas selama sedikitnya 12 bulan berturut-turut, ARTEFAK berhak menerapkan penonaktifan akun sesuai ketentuan akun dorman.
PASAL 12

Hukum dan Penyelesaian Sengketa

12.1. Hukum Indonesia: Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

12.2. Musyawarah dan Domisili: Setiap sengketa atau perselisihan yang timbul wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila tidak tercapai mufakat, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

12.3. Pembaruan Ketentuan: ARTEFAK berhak memperbarui Syarat dan Ketentuan Layanan ini sewaktu-waktu melalui publikasi pada situs resmi. Untuk pembaruan yang bersifat material, ARTEFAK berupaya menyampaikan pemberitahuan setidaknya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal mulai berlakunya pembaruan. Tindakan Klien yang tetap melanjutkan penggunaan Layanan setelah tanggal pembaruan tersebut berlaku dianggap sebagai penerimaan dan persetujuan penuh yang mengikat atas perubahan ketentuan terkait.

12.4. Keterpisahan Ketentuan (Severability): Dalam hal salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, atau tidak dapat dilaksanakan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketidaksahan atau kebatalan tersebut tidak membatalkan ketentuan lainnya, yang tetap berlaku penuh dan memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Para Pihak.

12.5. Kontak Resmi dan Pelaporan Penyalahgunaan: Segala pertanyaan hukum, korespondensi resmi, atau pengaduan penyalahgunaan Layanan (abuse reporting) dapat dikirimkan kepada tim tata kelola hukum ARTEFAK melalui pos elektronik resmi di: legal@artefak.id.

12.6. Bahasa Resmi: Syarat dan Ketentuan ini disusun dan ditafsirkan dalam Bahasa Indonesia. Apabila naskah ini diterjemahkan ke dalam bahasa asing dan terdapat perbedaan penafsiran, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku dan mengikat secara hukum.